Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri perlu untuk diketahui. Terutama bagi seseorang yang membeli kendaraan bekas yang surat-suratnya masih menggunakan nama dari pemilik sebelumnya. Jadi ketika STNK kendaraan tersebut hilang karena jatuh atau hal lainnya, Sahabat tidak perlu terlalu panik untuk mengatasi permasalahan tersebut. Daripada kelamaan, yuk langsung saja perhatikan cara pengurusannya seperti berikut
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Sahabat, ada beberapa cara nih yang bisa sahabat perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama sahabat sendiri hilang. Berikut caranya.
Membuat surat kehilangan
Sahabat pertama-tama dapat membuat surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian terlebih dahulu nih. Sahabat bisa datang ke polsek terdekat dari tempat tinggal. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian terdekat. Sebelum kesana, sahabat tentunya siapkan dokumen pendukung seperti ktp atau kk.
Kunjungi Samsat
Jika surat kehilangan sudah sahabat dapatkan, langkah berikutnya adalah dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat, sesuai dengan asal kendaraan tersebut. Agar tidak tercecer, semua persyaratan bisa diletakkan dalam satu map. Kunjungi loket untuk mendaftar. Perhatikan juga jam buka pelayanan Samsat agar tidak kecele.
Cek fisik
Langkah selanjutnya adalah dengan mengunjungi loket cek fisik. Berikan persyaratan yang sudah didapatkan sebelumnya. Ikuti prosedurnya hingga sahabat mendapatkan bukti cek fisik kendaraan. Proses ini untuk mencocokkan data yang terdapat di dokumen dengan yang terdapat di fisik kendaraan.
Cek blokir
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri berikutnya adalah dengan melakukan cek blokir terlebih dahulu. Selain menunggak pajak, STNK juga bisa diblokir oleh pemilik kendaraan sebelumnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan yang menggunakan motor tersebut.
Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Kunjungi loket yang diperuntukkan untuk proses BBN II. Serahkan semua persyaratan dan juga bukti cek fisik kendaraan. Sahabat mungkin akan memerlukan waktu selama beberapa saat hingga nama sahabat dipanggil.
Lakukan pembayaran
Jika ternyata kendaraan tersebut memiliki pajak yang belum dibayarkan, maka pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak tertunggak dan juga denda keterlambatannya. Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan.
Mengambil STNK dan SKPD baru
Langkah terakhir dari cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri adalah dengan mengambil STNK dan juga surat ketetapan pajak daerah (SKPD) baru. Jika melakukan balik nama, maka pemilik kendaraan juga mendapatkan BPKB baru, begitu juga sebaliknya.
Sebelum meninggalkan Samsat, periksalah kembali data yang terdapat pada STNK dan juga SKPD baru. Pastikan jika tidak terdapat kesalahan dalam penulisan nama maupun data diri lainnya untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Jika menghendaki STNK masih tetap atas nama pemilik sebelumnya, berlaku persyaratan berikut ini:
- KTP nama pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK
- BPKB
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Jika pemilik kendaraan yang baru menghendaki ingin sekaligus balik nama, maka tidak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Sebagai gantinya, Anda perlu menambahkan KTP dari pemilik baru kendaraan tersebut. Jangan lupa juga kwitansi atau surat jual beli kendaraan tersebut.
- KTP pemilik baru
- BPKB
- Kwitansi atau surat jual beli kendaraan lengkap dengan materai
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Nah, sahabat udah paham kan caranya? Jika sudah paham dan perlu, jangan lupa untuk disimpan artikel ini yaa. Jangan lupa untuk membaca artikel kami yang lain