fbpx

Mudah Banget! Cara Membuat SIM Baru

Bagikan Pos

Hai Sahabat, kamu sedang merencanakan untuk membuat SIM baru? Mungkin karena SIM lamamu sudah habis masa berlakunya atau hilang. Tenang saja, proses membuat SIM baru sekarang jadi lebih mudah loh!

Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk membuat SIM baru, yaitu dengan mendaftar resmi lewat Samsat atau dengan nembak. Apa sih nembak itu?

Nembak adalah istilah untuk membuat SIM secara instan dan illegal lewat calo. Biasanya prosesnya bisa sangat cepat, bahkan dalam hitungan jam SIM langsung jadi tanpa test. Untuk biayanya estimasi sahabat akan mengeluarkan uang sebesar 550rb untuk SIM Motor dan 650rb untuk SIM Mobil. Tentu saja cara ini tidak disarankan karena beresiko dan melanggar hukum, tapi yang melanggar hukum sebenernya polisinya itu sendiri #upss bercyandaa hehe.

Oleh karena itu, sebaiknya pilih saja cara membuat SIM baru secara resmi dan legal lewat kantor Samsat ya, Sahabat. Cukup mudah kok prosesnya, nggak perlu nembak.

Yuk simak step by step berikut ini agar kamu mendapatkan SIM baru dengan lancar dan sah secara hukum

1. Pastikan Persyaratan yang Dibutuhkan

Sebelum membuat SIM baru, pastikan dulu kamu memenuhi persyaratan berikut:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Membawa KTP asli yang masih berlaku
  • Membawa akta lahir/surat kenal lahir bagi yang belum punya KTP
  • Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika SIM sebelumnya hilang
  • Sudah lulus ujian teori dan praktik mengemudi
  • Membawa pas foto terbaru ukuran 2×3 sebanyak 6 lembar dengan latar merah
  • Membayar biaya pembuatan SIM sekitar Rp100.000-Rp150.00

2. Daftar Online dan Isi Formulir

Setelah persyaratan lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM baru secara online. Caranya buka situs Samsat Online atau aplikasi dari penyelenggara SIM di daerahmu. Isi data diri dengan benar di formulir yang disediakan.

3. Lakukan Verifikasi dan Pembayaran

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas yang kamu kirimkan. Jika sudah sesuai, kamu akan diminta melakukan pembayaran secara online. Biaya pembuatan SIM baru berkisar Rp100.000-Rp150.000 tergantung daerah.

4. Sidang Foto di Kantor Samsat

Setelah pembayaran, kamu dijadwalkan untuk sidang foto di kantor Samsat. Datanglah sesuai jadwal yang ditentukan dan bawa semua persyaratan yang diperlukan termasuk KTP asli. Petugas akan memfoto dan mencatat sidik jari kamu.

5. Tunggu Pembuatan dan Pengambilan SIM

Proses pembuatan SIM baru biasanya memakan waktu 1 minggu setelah sidang foto. Kamu akan diinfo melalui SMS oleh petugas Samsat jika SIM baru sudah bisa diambil. Datang lagi ke kantor Samsat untuk mengambil SIM sesuai jadwal yang ditentukan.

Nah, begitu Sahabat langkah mudah membuat SIM baru. Pastikan persyaratan lengkap, daftar dan isi data online, lakukan verifikasi dan pembayaran, sidang foto, dan terakhir mengambil SIM di kantor Samsat. Dibandingkan cara lama, sekarang lebih praktis kan?

Jadi jangan ragu lagi untuk segera membuat SIM baru jika SIM kamu hilang atau sudah habis masa berlakunya. Dijamin lebih cepat dan mudah kok prosesnya. Selamat mencoba dan semoga informasi ini bermanfaat buat kamu!

× Hubungi Kami