Hai Sahabat, kamu sedang merencanakan untuk membuat SIM baru? Mungkin karena SIM lamamu sudah habis masa berlakunya atau hilang. Tenang saja, proses membuat SIM baru sekarang jadi lebih mudah loh!
Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk membuat SIM baru, yaitu dengan mendaftar resmi lewat Samsat atau dengan nembak. Apa sih nembak itu?
Nembak adalah istilah untuk membuat SIM secara instan dan illegal lewat calo. Biasanya prosesnya bisa sangat cepat, bahkan dalam hitungan jam SIM langsung jadi tanpa test. Untuk biayanya estimasi sahabat akan mengeluarkan uang sebesar 550rb untuk SIM Motor dan 650rb untuk SIM Mobil. Tentu saja cara ini tidak disarankan karena beresiko dan melanggar hukum, tapi yang melanggar hukum sebenernya polisinya itu sendiri #upss bercyandaa hehe.
Oleh karena itu, sebaiknya pilih saja cara membuat SIM baru secara resmi dan legal lewat kantor Samsat ya, Sahabat. Cukup mudah kok prosesnya, nggak perlu nembak.
Yuk simak step by step berikut ini agar kamu mendapatkan SIM baru dengan lancar dan sah secara hukum
1. Pastikan Persyaratan yang Dibutuhkan
Sebelum membuat SIM baru, pastikan dulu kamu memenuhi persyaratan berikut:
2. Daftar Online dan Isi Formulir
Setelah persyaratan lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM baru secara online. Caranya buka situs Samsat Online atau aplikasi dari penyelenggara SIM di daerahmu. Isi data diri dengan benar di formulir yang disediakan.
3. Lakukan Verifikasi dan Pembayaran
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas yang kamu kirimkan. Jika sudah sesuai, kamu akan diminta melakukan pembayaran secara online. Biaya pembuatan SIM baru berkisar Rp100.000-Rp150.000 tergantung daerah.
4. Sidang Foto di Kantor Samsat
Setelah pembayaran, kamu dijadwalkan untuk sidang foto di kantor Samsat. Datanglah sesuai jadwal yang ditentukan dan bawa semua persyaratan yang diperlukan termasuk KTP asli. Petugas akan memfoto dan mencatat sidik jari kamu.
5. Tunggu Pembuatan dan Pengambilan SIM
Proses pembuatan SIM baru biasanya memakan waktu 1 minggu setelah sidang foto. Kamu akan diinfo melalui SMS oleh petugas Samsat jika SIM baru sudah bisa diambil. Datang lagi ke kantor Samsat untuk mengambil SIM sesuai jadwal yang ditentukan.
Nah, begitu Sahabat langkah mudah membuat SIM baru. Pastikan persyaratan lengkap, daftar dan isi data online, lakukan verifikasi dan pembayaran, sidang foto, dan terakhir mengambil SIM di kantor Samsat. Dibandingkan cara lama, sekarang lebih praktis kan?
Jadi jangan ragu lagi untuk segera membuat SIM baru jika SIM kamu hilang atau sudah habis masa berlakunya. Dijamin lebih cepat dan mudah kok prosesnya. Selamat mencoba dan semoga informasi ini bermanfaat buat kamu!
Hai Sahabat, pada tahun 2024 ini mobil Daihatsu sudah release harga terbarunya nih! Tentunya harganya…
Hai Sahabat, kalian sudah tahu belum kalau Tol Jagorawi kini sudah terhubung langsung dengan Bandara…
Mobil LCGC atau Low Cost Green Car merupakan jenis mobil yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan…
Alur Pembelian Mobil Baru Pembelian mobil baru merupakan suatu proses yang membutuhkan perencanaan dan persiapan…
Setelah liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa. Mereka menggunakan beragam…
Halo Sahabat pengguna jalan tol! Kamu mungkin sering melintas dari Depok menuju Bandara Soekarno Hatta…